KPK Butuh Waktu Tujuh Bulan Intai Dirjen Hubla

KPK Butuh Waktu Tujuh Bulan Intai Dirjen Hubla


LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum menangkap Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono (ATB) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/8/2017) malam terkait suap proyek perizinan di Dirjen Perhubungan Laut, diantaranya Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Penyidik KPK butuh waktu tujuh bulan untuk mengikuti gerak-gerik Antonius Tonny Budiono. Pengintaian terhadap yang bersangkutan dilakukan ke sejumlah tempat karena KPK mencium adanya dugaan korupsi yang dilakukan Tonny.

Tidak sia-sia, pengintaian yang lebih dari setengah tahun ini membuahkan hasil manis. Bagaimana tidak, dalam OTT kali ini, barang bukti yang diamankan mencapai nomimal Rp 20‎ miliar.

Setelah ada pemberian dari Komisars PT Adhi Guna Keruk Tama, Adhiputra Kurniawan, tim KPK bergerak cepat menangkap Antonius Tonny Budiono di Mess Perwira Dirjen Hubla di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Ini karena rumah itu memang sengaja digunakan Antonius Tonny Budiono untuk menampung uang suap. Sementara rumah pribadinya‎ ada di kawasan Bintaro.

"Tujuh bulan kami ikuti dan dia memang tinggal disitu. Ini Hasil dari selama tujuh bulan mengintai," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Kamis (24/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.

Setelah menangkap Antonius Tonny Budiono di Mess tersebut, tim KPK menemukan uang yang tersimpan di 33 tas dengan total Rp 18,9 juta dengan rincian mata uang berbeda, dan empat ATM yang satu diantaranya terisi Rp 1,174 miliar. Dengan demikian total uang suap yang diterima Tonny senilai Ro 20 miliar.

Selain menangkap Antonius Tonny Budiono, tim KPK pada esok harinya, Kamis 24 Agustus 2017 sore mengamankan Adhiputra dan tiga anak buahnya. Namun hanya Tonny dan Adhiputra yang kini dijadikan tersangka oleh KPK.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara, Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
‎

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Butuh Waktu Tujuh Bulan Intai Dirjen Hubla"

Posting Komentar