KPK Sebut Kemungkinan Sangkaan Korupsi Terhadap PT DGI Bertambah

KPK Sebut Kemungkinan Sangkaan Korupsi Terhadap PT DGI Bertambah


Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah dijerat sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka korporasi tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah sangkaan adanya dugaan korupsi pada proyek lain yang dilakukan perusahaan tersebut, di luar pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana .

Baca: KPK Sebut Pemegang Saham PT DGI Bisa Jadi Tersangka

Bukan tanpa alasan, ini karena‎ PT DGI juga mendapatkan dan mengerjakan banyak proyek yang diduga delakukan dengan jalan menyuap.

"Oh iya, iya (sangkaan dugaan korupsi pada proyek lain dapat bertambah)," ucap Alexander Marwata, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Diketahui dalam sidang terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, PT DGI diketahui mendapatkan sejumlah proyek dari Permai Grup, kerajaan bisnis milik Muhammad Nazaruddin lantarkan menyetor fee hingga miliaran rupiah.

Baca: KPK Endus Dugaan Pencucian Uang Para Tersangka Korupsi E-KTP

Tidak hanya kepada Grup Permai, PT DGI juga menggelontorkan dana ke sejumlah pihak agar proyek yang dikerjakan berjalan lancar tanpa hambatan.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Sebut Kemungkinan Sangkaan Korupsi Terhadap PT DGI Bertambah"

Posting Komentar