Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Dirjen Kemenhub

Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Dirjen Kemenhub

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dalam OTT yang berlangaung pada Rabu (23/8/2017) hingga Kamis (24/8/2017) siang tersebut, KPK menangkap orang.

Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya ada dua orang. Yakni Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan penyuapnya dari PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Kelima orang yang ditangkap KPK adalah Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan, Direktur PT AGK berinisial DG, Manajer Keuangan PT AGK berinisial S dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W, dan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

Basaria menjelaskan tim KPK terlebih dulu menagkap Tonny di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) pukul 21.45 WIB.

Setelah itu, sejak pagi tadi tim KPK berturut-turut menangkap S dan DG di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Adiputra diciduk di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim bergerak mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.

"Secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dari OTT kegiatan ini, lanjut Basaria, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, yakni empat kartu dari bank berbeda yang dipegang Tonny. Selain itu, disita juga 33 tas di kediaman Tonny.

Basaria mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, poundsterling, euro dan ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisal saldo Rp1,174 miliar.

"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," katanya.

"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, terkait dengan pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," lanjut Basaria.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.

Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Kurniawan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Dirjen Kemenhub"

Posting Komentar