Mantan Deputi BPPN Taufik Mappaenre Dipanggil KPK

Mantan Deputi BPPN Taufik Mappaenre Dipanggil KPK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Aset Manajemen Investasi, Taufik Mappaenre, hari ini, Senin (28/8/2017), masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan Taufik akan diperiksa ‎sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Yang bersangkutan (Taufik) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala BPNN)," terang Febri.

Diketahui dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: KPK: Kerugian Negara dari Kasus BLBI Bisa Bertambah

Atas status tersangkanya, Syafruddin sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan namun kalah.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantan Deputi BPPN Taufik Mappaenre Dipanggil KPK"

Posting Komentar