Miliki 10 Butir Peluru Ilegal, Bos First Travel Terancam Hukuman Mati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat pemilik perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari serta Siti Nuraida alias Kiki.
Dalam pengembangan tersebut, polisi juga menemukan 10 butir peluru tajam bersama dengan sembilan pucuk airsoft gun di rumah Andika, Sentul City, Bogor pada Selasa (15/8/2017) malam.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan bahwa Andika tidak memiliki izin kepemilikan terhadap 10 peluru ini.
"Ini dia tidak memiliki izin. Kepemilikan peluru ini bisa kasus baru. Bisa kenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat," ungkap Setyo.
Atas kepemilikan 10 butir peluru ilegal ini, Andika bisa dikenakan hukuman mati.
Atas kepemilikan tersebut, pelaku dapat dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Meski dapat dijerat dengan hukuman tersebut, namun Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya fokus ke kasus yang menyangkut kepentingan jamaahm
"Tapi ini belakangan fokus ke First Travel dulu karena jamaahnya banyak," kata Setyo.
Baca: Ahmad Dhani: Saya Terpanggil Membela yang Benar Bukan Membela yang Bayar
Sebelumnya penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah megah milik tersangka penipuan dan penggelepan First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017) malam.
Petugas menemukan 47 buku tabungan hingga 9 pucuk airsoft gun laras panjang di dalam rumah megah seluas lebih 600 meter persegi tersebut.
0 Response to "Miliki 10 Butir Peluru Ilegal, Bos First Travel Terancam Hukuman Mati"
Posting Komentar