Oknum PNS Penganiaya Anak Kandung Jadi Sasaran Amarah Usai Sidang

Oknum PNS Penganiaya Anak Kandung Jadi Sasaran Amarah Usai Sidang


Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya MN (11).

Majelis hakim menghukum Muhadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/8/2017), beberapa lelaki berseragam aparatur sipil negara mendekati Muhadi.

Salah satu lelaki mengenakan jaket hitam menghardik Muhadi.

Muhadi tak terima. "Emang kenapa?" tentang Muhadi yang dikawal aparat keamanan. 

Para lelaki itu tak puas dan melontarkan cacian untuk Muhadi.

Mereka mengejar Muhadi yang sudah dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan.

Para lelaki ini menunjuk-nunjuk Muhadi dari balik jeruji besi menantang Muhadi.

Tak lama kemudian mereka pergi. 

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oknum PNS Penganiaya Anak Kandung Jadi Sasaran Amarah Usai Sidang"

Posting Komentar