Peminum Alkohol Oplosan meningkat di Jabodetabek

Peminum Alkohol Oplosan meningkat di Jabodetabek

Suara.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta bekerjasama dengan Pusat Penguatan otonomi Daerah (PPOD) merilis hasil survei mengenai prilaku konsumsi minuman beralkohol remaja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Survei dilakukan dengan melibatkan 327 Responden remaja usia antara 12-21 tahun. Survei dilakukan pada Februari - Maret 2017. Kemudian responden dipilih secara random bertingkat dengan tingkat kepercayaan 94.5 persen dan margin of error 5.2 persen.

Kepala Departemen Peneliti Lakpeadam PWNU DKI Jakarta, Abdul Wahid mengatakan dari hasil riset tersebut, pihaknya menemukan fenomena yang cukup memprihatinkan dari kebijakan pemerintah melalui Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan Pengawasan Terhadap pengadaan , Perederan dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 itu, pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di mini market dan toko pengecer lainnya. Namun demikian berdasarkan hasil survei, minuman alkohol golongan A semakin sulit diakses, tetapi berdampak pada peredaran minuman oplosan yang meningkat, yang justru dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur.

"Konsumsi alkohol oplosan terjadi karena mudahnya memperoleh minuman oplosan di pinggir jalan, minuman beralkohol oplosan sangat mudah didapat dan tanpa penegendalian. Dari jumlah Responden yang sering mengonsumsi alkohol 71.5 persen responden mengaku membeli oplosan di warung jamu. Sisanya di warung kelontong 14.3 persen dan melalui perantara 7.1 persen. Warung jamu menjadi pilihan utama responden dikarenakan warung jamu mudah diakses, jarang ada razia, dan ada hampir disetiap sudut jalan dan gang," ujar Wahid di Bumbu Desa, Cikini, Selasa (15/8/2017).

Tak hanya itu, dari hasil survei juga ditemukan fenomena mencenangkan yakni responden di bawah umur yang mengkonsumsi minuman berakohol oplosan mencapai 65,3 persen.

"Ini yang sangat memprihatinkan, padahal kebanyakan mereka yang menkonsumsi minuman tersebut tergolong masih remaja, masih usia remaja baik sekolah SMP dan SMA," kata Wahid.

Di kesempatan yang sama ketua Lakpesdam DKI Jakarta, Mohammad Shodri mengatakan harus ada perhatian yang serius dalam hal tata kelola atau regulasi tentang minuman berakohol.

"Kalau kebijakan pemerintah berdampak pada maraknya peredaraan serta semakin mudahnya minuman oplosan didapatkan di pinggir-pinggir jalan, saya kira ini adalah langkah yang sangat keliru dari pemerintah," kata Shodri.

Pihaknya pun merekomendasikan kepada pemerintah untuk fokus pada produksi, distribusi dan pengawasan penjualan minuman berakohol dan wajib memenuhi standar kesehatan melalui registrasi BPIM.

"Karena itu tadi, kalau dilarang total berdampak pada konsumsi minuman oplosan. dan itu lebih berbahaya" tutur dia.

Ia juga meminta pemerintah dan pelaku usaha wajib memberikan edukasi dan informasi terkait larangan konsumsi minuman beralkohol dibawah umur 21 tahun serta bahaya konsumsi alkohol yang berlebihan.

Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah memberlakukan kontrol pembeli minuman beralkohol legal Sesuai batas umur yang diisyaratkan yaitu 21 tahun keatas. Shodri menambahkan, pelaku usaha juga harus melakukan penjualan yang bertanggungjawab dengan melakukan pemeriksaan identitas setiap konsumen.

"Jadi seluruh stakeholder harus terlibat di sini. Pemerintah bekejasama dengan pelaku usaha serta masyarakat wajib memberikan edukasi mengenai bahaya oplosan dan bahaya konsumsi minuman berakohol dibawah 21 tahun" tandasnya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peminum Alkohol Oplosan meningkat di Jabodetabek"

Posting Komentar