Pengacara Marsma TNI FA Sebut Kasus Helikopter Belum Layak Jadi Kasus Pidana Korupsi

Pengacara Marsma TNI FA Sebut Kasus Helikopter Belum Layak Jadi Kasus Pidana Korupsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Marsekal Pertama TNI FA, Santrawan Paparang, menilai kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 belum layak menjadi kasus tindak pidana korupsi.

FA merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Heli AW 101.

Sebuah perkara korupsi, Paparang mengatakan, harus dimulai dari adanya audit kerugian negara. Namun, dalam kasus AW 101, menurut Paparang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit.

"Belum ada laporan dan audit kerugian negara. Jadi ini (pembelian Helikopter AW 101) belum layak disebut sebagai kasus tindak pidana korupsi, terlalu terburu-buru dan dipaksakan," kata Paparang dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Apalagi, Paparang melanjutkan, pembelian Helikopter AW 101 telah masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Alhasil, kata Paparang, pembelian Helikopter AW 101 telah disetujui Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.

"Artinya pembelian Helikopter AW 101 ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, dan ini bagian dari pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan)," ujar Paparang.

Lantaran menilai kasus diwarnai kejanggalan, Paparang memastikan tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan. Ihwal caranya, Paparang sekadar menyatakan masih dalam proses.

Kasus pembelian Heli 101, menurutnya, banyak mendapat perhatian publik karena indikasi kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikannya. Dari sejak dasar kerugian negara yang belum keluar hingga proses pengumuman beberapa tersangka oleh Panglima TNI yang dianggap melampaui kewenangan dan menabrak aturan hukum.

TNI AU, Paparang mengatakan, pada bulan Februari tahun ini sudah melakukan investigasi kasus.

Hasil investigasi ditemui bahwa pengadaan dan penggantian jenis helikopter telah memenuhi persyaratan administrasi, prosedur dan sudah diketahui semua pihak. TNI AU masih terus melakukan investigasi lanjutan atas beberapa hal yang diperlukan.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengacara Marsma TNI FA Sebut Kasus Helikopter Belum Layak Jadi Kasus Pidana Korupsi"

Posting Komentar