Perludem: Parpol Peserta Pemilu 2014 Juga Harus Diverifikasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menegakan aturan bahwa semua partai yang hendak ikut pemilihan umum diverifikasi ulang.
Menurut Titi, jangan ada diskriminasi dengan partai politik baru yang akan mengikuti pemilihan umum.
"‎Menurut kami partai-partai yang sudah diverifikasi pada 2014 diverifikasi kembali. Sama seperti parpol baru yang akan mengikuti Pemilu 2019," kata Titi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Baca: Ketua PBNU Tidak Yakin Santri Teriak Bunuh Menteri
Menurut Titi, ‎ada beberapa pertimbangan bahwa parpol peserta Pemilu 2014 harus diverifikasi kembali. Dikatakannya, pertimbangan pertama adalah mengenai keadilan dan kesamaan bagi semua parpol.
"‎Memang dulu (parpol lama) mereka dulu sudah ikut verifikasi di seluruh provinsi tahun 2014, tapi kondisi faktual, demografi dan geografis itu berubah. 2014 hanya ada 33 provinsi, 2017 ada 34 provinsi," tuturnya.
Baca: Buwas: Peredaran Narkoba di Indonesia, Parah Banget
‎Mengenai kepengurusan 75 persen di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia kata Titi juga mengalami perubahan. Ditegaskan Titi, dalam UU Pemilu kita tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa peserta Pemilu 2014 langsung menjadi peserta di 2019.
"‎Jadi demi asas keadilan, persamaan perlakuan dan penguatan parpol semua harus diverifikasi," tandasnya.
0 Response to "Perludem: Parpol Peserta Pemilu 2014 Juga Harus Diverifikasi"
Posting Komentar