Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakaran Umbul-umbul Merah Putih di Bogor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di depan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur'an Ibnu Mas'ud, Kampung Jami, Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kemarin kami minta keterangan beberapa orang. Beberapa orang ya nanti akan kita tetapkan (sebagai tersangka) mungkin satu dua hari ini," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Setyo mengungkapkan bahwa kasus ini telah didalami oleh pihak Polda Jabar dan Polres Bogor.
" Polri dalam hal ini sudah mengambil alih untuk penanganan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut. Sekarang sedang ditangani oleh Polda Jabar dan Polres Bogor," kata Setyo.
Baca: Mega Bertemu SBY, Ketika Ibu Pertiwi Memanggil Kepentingan Pribadi dan Kelompok Dipinggirkan
Seperti diketahui, ratusan warga dari sejumlah kampung di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi gedung Yayasan Pendidikan Ibnu Masud di Kampung Jami RT 02/04, Desa Sukajaya, Kamis 17 Agustus 2017 siang.
Kedatangan warga desa dipicu adanya umbul-umbul untuk peringatan 17 Agustus yang diduga dibakar oleh orang yang berada dalam yayasan tersebut.Â
0 Response to "Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakaran Umbul-umbul Merah Putih di Bogor"
Posting Komentar