Suap PN Jaksel, KPK Tetapkan Dirut PT ADI Jadi Tersangka

Suap PN Jaksel, KPK Tetapkan Dirut PT ADI Jadi Tersangka

Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT Aqumarine Divindo Inspection (ADI) dengan PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali bertambah.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik sebagai tersangka.

"Tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).

Yunus merupakan tersangka ketiga, setelah KPK menjerat panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini. Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI.

Uang diduga suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Pte Ltd terhadap PT ADI.

PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.

PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Perusahaan asing itu,  yang menjadi penggugat, menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD7,6 juta  dan SGD131 ribu ke PT ADI selaku pihak tergugat.

Agus menyebut pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Surabaya, yakni basis kantor administratif PT ADI.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Suap PN Jaksel, KPK Tetapkan Dirut PT ADI Jadi Tersangka"

Posting Komentar