Terlibat Pengeroyokan, Tiga Legislator Golkar Dituntut Hukuman Percobaan
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, dituntut dengan hukuman ringan.Â
Ketiganya hanya dituntut dengan hukuman percobaan.
Tiga terdakwa adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).
Sidang dengan agenda tuntutan ini luput dari perhatian wartawan karena digelar pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Jaksa penuntut umum Sukaptono membacakan surat tuntutan itu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/8/2017).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Akhmad Lakoni membenarkan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
Baca: Sakit Hati, Dicky Smash Ogah Tempuh Jalur Damai dengan Pelaku Pengeroyokan
Lakoni mengatakan, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pengrusakan barang dan pengeroyokan  sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pasal ini paling lama tujuh tahun penjara.
Menurut dia, ketiganya dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan enam bulan.
0 Response to "Terlibat Pengeroyokan, Tiga Legislator Golkar Dituntut Hukuman Percobaan"
Posting Komentar