Tiga Pejabat yang Tertangkap di Batu Dilepas, Ada Apa?
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Ketiga pejabat di Pemerintahan Kota Batu yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilepas oleh pihak Polres Batu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain. Ia mengatakan, kalau pihaknya mengembalikan ketiga pejabat Pemkot Batu tersebut.
"Sementara kita kembalikan, penyidik harus memenuhi beberapa keterangan dan alat bukti," kata Daky saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2017) sore.
Dikembalikannya ketiga orang ini karena pihak penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyidiki kasus terkait OTT.
"Untuk memenuhi alat bukti harus butuh waktu. Sementara waktu 1x24 jam sudah terlampaui," kata dia.
Hal ini senada juga seperti yang diungkapkan oleh Ketua Saber Pungli Kemenkopolhukam, Brigjen Pol Widiyanto Poesoko.
"Ya ini saya dapat kabar dari penyidik mereka masih kurang alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata dia saat dihubungi.
Ia yang saat ini posisi di Jakarta, menegaskan, kalau tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka. Widiyanto menyebut bahwa ada tiga kasus, yakni pembangunan GOR Gajah Mada, Taman Balai Kota Among Tani dan Guest House Balai Kota Among Tani. (Sanny Eka Putri)
0 Response to "Tiga Pejabat yang Tertangkap di Batu Dilepas, Ada Apa?"
Posting Komentar