Vonis Basuki Hariman dan Ng Fenny
Vonis Basuki Hariman dan Ng Fenny
Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
0 Response to "Vonis Basuki Hariman dan Ng Fenny"
Posting Komentar