YLKI: Jangan Sampai Proses Hukum Terhadap First Travel Matikan Hak Calon Jemaah Umrah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum pidana terhadap Bos First Travel jangan sampai matikan hak keperdataan calon jemaah untuk menuntut haknya berangkat umrah atau dikembalikan uanganya (refund).
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2017).
YLKI pun memberikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum pidana terhadap kasus First Travel.
Baca: Bayinya Butuh ASI, Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan
Walau sebenarnya hal itu terlambat, mengingat sudah banyak korban berjatuhan.
Hingga detik ini YLKI menerima lebih dari 22.000 pengaduan calon jemaah umroh, 18.000-an diantaranya adalah calon jemaah First Travel.
Namun, menurut Tulus Abadi, upaya penegakan hukum dari sisi pidana bukanlah satu-satunya solusi bagi para calon jemaah yang sudah terlanjur menjadi korban.
"Jangan sampai upaya hukum pidana justru matikan hak keperdataan calon jemaah untuk menuntut haknya, yaitu tetap diberangkatkan dan atau refund," ujar Tulus Abadi.
Karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk crisis center bagi calon jemaah First Travel yang masih mangkrak yang jumlahnya berkisar 25 ribuan orang.
0 Response to "YLKI: Jangan Sampai Proses Hukum Terhadap First Travel Matikan Hak Calon Jemaah Umrah"
Posting Komentar