13 Partai Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

13 Partai Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019


Berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik, 13 partai dinyatakan Komisi Pemilihan Umum belum melengkapi dokumen pendaftaran, Rabu (18/10/2017). Dengan demikian, belum bisa masuk ke tahapan verifikasi administratif.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berkas dikembalikan lagi ke 13 partai.

"Pasti tidak lengkap kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.

Ke 13 partai yakni Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

Meski tid ak dapat menyelesaikan persyaratan sampai waktu yang ditentukan, KPU belum memutuskan nasib ke 13 partai, apakah gagal menjadi peserta pemilu 2019 atau tidak.

Arief mengatakan KPU akan rapat untuk memutuskan nasib mereka.

"Nanti malam kami baru rapat. Berarti nanti malam kita bikin kesimpulan atas proses pendaftaran ini bagaimana. Kita (rapat) minta laporan hasil dari pengecekan dokumen itu," kata dia.

Jumlah keseluruhan partai yang mendaftar ke KPU sebanyak 27 partai.

Dari 27 partai, 14 partai di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap penelitian administrasi.

Ke 14 partai politik yang dinyatakan lengkap berkasnya yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Demokrat, dan PKB.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "13 Partai Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019"

Posting Komentar