4 Hal Ini Ditanyakan KPK Kepada Menteri Perhubungan Terkait Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Selasa (17/10/2017), ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ada sekitar empat point yang ditanyakan.
Pertama terkait kewenangan Budi Karya selaku Menhub atas pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
Baca: Selain Dirjen Perhubungan Laut, KPK Bidik Pejabat Lain Penerima Suap di Ditjen Hubla
Kedua penyidik juga mendalami ada tidaknya kewenangan dari menteri Budi Karya yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono.
"Kemudian apakah ada bagian kewenangan dari menteri yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla, kewenangannya seperti apa," tambah Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, point ketiga yang dikonfirmasi ke Budi Karya ialah ada tidaknya aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah.
Baca: Dari KPK, Wali Kota Eddy Rumpoko Sampaikan Selamat Ulang Tahun Untuk Kota Batu
Terakhir, atau keempat, penyidik juga mendalami sejauh mana pengetahuan Budi Karya terkait proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran.
0 Response to "4 Hal Ini Ditanyakan KPK Kepada Menteri Perhubungan Terkait Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut"
Posting Komentar