81 WNI Transfer Rp18,9 T dari Guernsey ke Singapura
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan kasus transfer dana senilai Rp18,9 triliun melalui Standard Chartered Plc, Inggris ke Singapura tidak hanya dilakukan oleh satu nasabah.Â
âAda 81 WNI dengan nilai kurang lebih 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp18,9 triliun diketahui 62 orang telah tax amnesty (pengampunan pajak)," ujar Ken dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin malam (9/10/2017).Â
Ken mengungkapkan, 81 nasabah ini melakukan melakukan transfer dana dari Guernsey, sebuah dependensi mahkota Britania Raya di lepas pesisir Normandia ke Singapura. Sebagian besar pengusaha ini bukan merupakan wajib pajak pribadi dan bukan wajib pajak badan.Â
Selain itu, Ken juga memastikan WNI yang melakukan transfer tersebut bukan dari kalangan petinggi Polri, TNI, pejabat negara ataupun penegak hukum lainnya, melainkan berprofesi sebagai pengusaha Tanah Air.
â81 WNI ini murni pebisnis, tujuannya mengikuti tax amnesty, ada yang dipindahkan karena AEOL, Singapura dan Indonesia kan masih 2018 tapi kami bisa minta by request," ujarnya.Â
Saat ini, lanjut Ken, Ditjen Pajak bersama PPATK masih melakukan investigasi dan pendalaman data dan melakukan pencocokan dengan SPT dari masing-masing WNI yang melakukan transfer tersebut.
Sebelumnya, Bloomberg memberitakan regulator di Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana janggal sebesar 1,4 miliar dollar Amerika Serikat dari daerah kekuasaan Inggris, Guernsey ke Singapura pada akhir 2015. Kebanyakan dana tersebut milik WNI, beberapa di antaranya terkait militer.
Otoritas Moneter Singapura, Bank Sentral Singapura, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey saat ini tengah menginvestigasi rangkaian peristiwa tersebut. Otoritas Keuangan Inggris selaku pengawas Standard Chartered disebut mengetahui transfer yang dilakukan.
0 Response to "81 WNI Transfer Rp18,9 T dari Guernsey ke Singapura"
Posting Komentar