Jangan Lengah Memantau Daerah
Suara.com - MULYADI lantas ragu dan memutuskan tidak jadi operasi. Padahal sudah seminggu menjalani rawat inap dan kondisinya belum membaik. Pria berusia 42 tahun penderita penyakit paru-paru ini masih muntah-muntah darah. Itu sebabnya, dokter memintanya segera operasi.
âTapi saya ndak mau karena. Masih ragu operasi itu gratis atau tidak,â Mulyadi memulai cerita pengobatannya selama 10 hari di Rumah Sakit Daerah Dr. Rasidin, Padang, pada Maret lalu.
Bukan tanpa alasan di benaknya muncul karaguan. Mulyadi terlanjur kecewa selama dirawat selalu disodorkan resep obat untuk ditebus di apotik luar rumah sakit. Dari sejumlah obat, ada dua jenis yang tak tersedia di klinik rawat inap. Sehingga memaksanya berkali-kali merogoh biaya Rp15 ribu - Rp60 ribu untuk masing-masing obat. Terhitung sampai keluar rumah sakit, Mulyadi sudah mengeluarkan duit Rp150 ribu.
âPadahal saya peserta BPJS yang saya tahu sampai obat kan gratis,â katanya pada tim Independen.id dan suara.com.
Mulyadi lupa jenis obat yang dibeli di apotik. Namun menurut dokter, kata Mulyadi, merupakan obat menghentikan pendarahan. Seingat dia, dua jenis obat tersebut bermerek tapi dia tidak tahu apakah itu masih generik atau tergolong obat paten.
Pengalaman pahit memicu Mulyadi emoh operasi. Takut kalau-kalau operasi akan menelan biaya tak terduga lagi. Maklum, sebagai pemegang kartu JKS-KIS kelas III yang iurannya dibayarkan pemerintah, Mulyadi tak punya persiapan uang banyak untuk menjalani pengobatan. Sehari-hari bapak tiga orang anak ini hanya bekerja sebagai kuli serabutan yang berpindah-pindah daerah.
âAkhirnya saya dirujuk oleh pihak RSUD Padang ke M. Djamil (RSUP Sumatera Barat) untuk rawat jalan. Alhamdulillah sekarang saya rasakan sudah baikan,â katanya.
Kasus penebusan obat apotik di luar rumah sakit juga diungkap oleh Lembaga Integritas, Padang. Lembaga swadaya masyarakat anti korupsi ini mendapat keterangan dari setidaknya tujuh pasien yang mengaku dibebankan membeli obat di luar rumah sakit. Alasannya karena stok obat dimaksud tak tersedia.
Koordinator Integritas Arief Padri mengatakan kasus obat peserta BPJS menjadi temuan dari riset Integritas terkait JKN-KIS di Kota Padang. Selain itu kata Arief, pasien bahkan rela antri berjam-jam untuk mendapatkan obat di klinik rawat inap. Sialnya, kadang setelah berjam-jam antri rupanya stock obat kosong.
âKasus pembelian obat kita catat dan golongkan ke dalam bentuk fraud (kecurangan),â ungkapnya kepada tim Independen.id dan Suara.com.
Kurun Maret hingga Agustus lalu, Integritas memantau pelaksanaan JKN-KIS di Kota Padang. Fraud atau kecurangan dijadikan fokus utama riset yang bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch. Sampel riset diambil pada dua faskes tingkat lanjut, yaitu rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta. Serta dua puskesmas sabagai sampel faskes tingkat pertama. Integritas juga menajamkan risetnya dengan wawancara sejumlah tenaga medis.
Verifikasi pemantauan ini kebanyakan dilakukan melalui wawancara tertutup setelah mengumpulkan informasi dan data-data awal. Beberapa kasus bahkan terkonfirmasi ke stakeholder terkait. Hasilnya, dari sekian banyak informasi mengenai adanya dugaan fraud, Integritas memverifikasi 11 temuan. Temuan dugaaan fraud itu dilakukan oleh peserta dan pemberi layanan kesehatan (faskes pertama dan faskes tingkat lanjut).
Arief memaparkan pada pelaku peserta ditemukan antara lain tindakan pemalsuan identitas, mendapatkan fasilitas kesehatan ganda, dan pasien tidak memiliki rujukan. Adapun dugaan tindakan fraud yang dilakukan faskes misalnya penulisan Kode Diagnosis Yang Berlebihan/Upcoding, pasien dibebankan membeli obat tertentu seperti yang dialami Mulyadi yang mengeluarkan biaya pribadi. Ada juga pasien yang dibebankan membeli kebutuan berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Temuan lain, pasien tidak ditempatkan pada kelas faskes yang dimiliki, kontrol yang tidak dilakukan pada pasien, pelayanan apotik pada FKTL lamban, dan kurangnya pemantauan tenaga kesehatan kepada pasien. Integritas juga menemukan dugaan tindakan klaim ganda.
âSelain itu sikap pesimistis masyarakat pengguna layanan untuk menuntut haknya juga menjadi persoalan. Dan ditambah lagi tidak maksimalnya layanan pengaduan pada setiap pemangku kepentingan,â tambah Arief.
Lembaga Pattiro, mitra ICW di Semarang juga melakukan riset pemantauan JKN. Yang jadi sampel dua faskes lanjut dan pertama, serta pasien BPJS Kesehatan kelas III atau penerima bantuan iuran. Iqlima, peneliti Pattiro dan rekannya Rima dari Yayasan Annisa Swasti membagi sejumlah temuannya ke tim Independen.id dan Suara.com.
âKami menemukan seorang dokter praktek perorangan di daerah Kelurahan Panggung Lor, Semarang, tidak melakukan kunjungan rumah (home visit). Dia hanya memberi uang transport kunjungan Rp2.500 per pasien ke orang yang bukan tenaga kesehatan untuk melakukan home visit ke pasiennya,â ungkap Iqlima. Kasus itu katanya, ditemukan pada bulan April 2017.
Rima punya cerita lain terkait visitasi di rumah sakit. Dua orang pasien RSUD Ungaran Semarang masuk di hari yang sama dan menempati kamar bangsal kelas III. Rima menuturkan, diduga dokter tak melakukan kunjungan ke pasien bernama JW hingga 2x24 jam. Pasien tersebut menderita gejala stroke dan hanya diberikan infus dari dia masuk ruang rawat inap pada 3 April pukul 17.30 WIB hingga 5 April pukul 09.00 pagi. Di waktu yang hampir bersamaan, kejadian serupa juga dialami pasien inisial RP. Sejak masuk pada 4 April pukul 06.00 pagi, pasien RP baru dikunjungi keesokannya, 5 April pukul 09.00 WIB.
âSaya ingat betul dua pasien itu sama-sama dari Desa Gondorio, Kecamatan Bergas. Mereka rujukan puskesmas, waktu saya wawancara mereka mengeluh dengan palayanan,â ungkapnya.
Rima sempat dicurigai oleh perawat dan ditanyai macam-macam. âSaya jawab aja keluarga pasien. Tapi keesokannya pas datang lagi, pasien ini mengaku sudah ditangani dokter. Syukurlah,â katanya.
Pattiro, kata Iqlima, menemukan dugaan tindakan fraud lain. Ditemukan ada peserta yang sengaja mendaftar keangotaan JKN ganda. Keanggotaan pertama mereka sebagai warga miskin dan terdaftar dalam jamkesmaskot sehingga otomatis langsung pindah menjadi peserta JKN-PBI. Kedua, mereka juga terdaftar peserta JKN mandiri.
Selain itu, di dua rumah sakit berbeda, RSUD dan swasta, Pattiro menduga ada tindakan fraud berupa âmelakukan tindakan yang tidak perlu/no medical valueâ pada IZH dan AKS yang bersalin. Pihak rumah sakit bersikukuh agar persalinan dilakukan dengan operasi sesar.
Iqlima menuturkan pada Mei 2017 dokter menakuti-nakuti pasien IZH (ibu) dan keluarga agar bayi HI tetap dirawat di NICU dengan alasan glukosa darah puasa (GDP) 41 (rendah), trombosit 109.000 (rendah), dan nilai bilirubin tinggi (14 mg/dl) pada hari ketiga. Padahal glukosa darah puasa normal untuk bayi itu 30-80 mg/dl.
âAsalkan nilai bilirubin tidak lebih dari 18 mg/dl pada bayi usia 3 hari, kondisi bayi masih tidak perlu dicemaskan. Hanya perlu diberikan sinar matahari dan ASI yang cukup, maka trombosit dan bilirubin akan menjadi normal,â ungkap Iqlima. Sayangnya, Iqlima tak berusaha mencari second opinion dari dokter kandungan lain terkait kondisi tersebut.
Pada pasien AKS, dokter bersama bidan terkesan âmemaksaâ operasi SC dilakukan pada sore itu juga, pada 13 Juli 2017. Sementara AKS merasa tak ada sesuatu yang mengkhawatirkan baik terhadap dirinya dan bayinya. Singkat cerita dia pun manut apa kata dokter.
âKepala BPJS Kesehatan KCU Semarang mengakui adanya hal ini. Bahkan ingin menekan kasus SC di rumah sakit melakukan tindakan yang tidak perlu/no medical value,â kata Iqlima.
Kemudian ada lagi dugaan fraud dalam kaitannya dengan pengkodingan diagnosis. Penulisan dua kode diagnosis yang lebih tinggi. Namun ihwal tindakan ini hanya diperoleh Pattiro dari informasi koneksi sesama dokter atau tenaga medis.
âSuatu penyakit misalnya dikode diagnosa penyakit A, tidak demikian menurut BPJS yang menilai diagnosanya. Juga rumah sakit sering menuliskan dua diagnosis atau menuliskan diagnosis yang memiliki klaim lebih tinggi. Semua diagnosis ditulis di rekam medis (RM) pasien, namun pemasukan koding diagnosis dibuat agar nilai klaim yang diajukan ke BPJS tinggi,â ungkap Iqlima.
Indonesia Corruptions Watch pertengahan September lalu merilis riset dugaan fraud dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasiona. Berdasarkan temuan Tim CSO Pemantau Fraud, termasuk Integritas dan Pattrio di dalamnya, ditemukan 49 bentuk kecurangan program JKN yang berpotensi menghambat efektifitas program JKN dan layanan faskes.
Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Siti Juliantari mengatakan, pemantauan dilakukan di 14 provinsi oleh 14 jaringan CSO (Civil Society Organization) selama enam bulan. Menyasar sekitar 54 faskes yang terdiri dari 18 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 27 puskesmas yang tersebar di 14 Provinsi. Antara lain di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT, dan NTB. (lihat grafis, riset ICW).
âSilahkan klik gambar diatas untuk lebih jelasâ
âPemantauan menggunakan metode PAR (Participation Action Research) dimana fraud diidentifikasi melalui pelayanan yang diperoleh pasien JKN-BPJS. Setelah proses identifikasi, temuan fraud kemudian di verifikasi dan klarifikasi dengan menggunakan narasumber dan sumber informasi lainnya,â kata Juliantari.
Sepekan sebelumnya, Lembaga Integritas telah memaparkan hasil riset JKN Kota Padang dalam suatu diskusi. Selain awak media, diskusi ikut dihadiri pajabat dinas kesehatan Kota Padang, BPJS Kesehatan Kota Padang, serta pejabat RSUD Dr. Rasyidin dan Ombudsman Sumatera Barat.
Baik dari dinas kesehatan maupun pihak RSUD Kota Padang, menyangsikan hasil riset Integritas. Melinda Wilma dari dinkes Kota Padang menilai, penelitian Integritas tak dapat mewakili Kota Padang apa lagi Sumatera Barat lantaran hanya dilakukan di beberapa rumah sakit saja. Dia lantas menuding penelitian Integritas menggunakan metode dan sample yang tidak jelas.
âPenelitian ini sangat subjektif sehingga pihak Dinas Kesehatan Kota Padang tidak bisa menerima hasil penelitian tersebut,â katanya.
Pun demikian Sri Kurnia, pejabat struktural yang datang mewakili RSUD Dr. Rasyidin Kota Padang. Dia membantah semua dugaan fraud serta buruknya pelayanan yang dipapar Integritas. Sri menyoalkan penelitian dilakukan tanpa ada izin tertulis dari rumah sakit, sehingga tidak ada pihak rumah rumah sakit yang mengetahui pelaksanaannya.
âTidak ada klaim yang tidak sesuai dengan kode diaknostik yang sudah di tetapkan. Tidak ada klaim palsu yang di naikkan. Meski kondisi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasyidin saat ini dalam keadaan pembangunan konstruksi, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan terbaik,âkatanya.
RSUD Dr. Rasyidin, kata Sri, bahkan sudah membetuk tim pencegahan fraud sejak bulan Mei lalu dan sudah sejak lama rumah sakit membuka kontak pengaduan melalui SMS dan telepon. SDM pun, katanya, sudah mencukupi dalam memberikan pelayanan.
âJadi penelitian yang dilakukan Integritas sangat subjektif dan belum bisa di ambil sebagai patokan,â katanya.
Terlepas itu, hasil dari pemantauan di 14 daerah, menunjukkan betapa pencegahan tindakan fraud di daerah belum diimplementasikan dengan baik. Padahal menurut ICW, aturan di tingkat nasional sudah ada ditambah regulasi pengawasan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sendiri.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 7 mengharuskan dinas kesehatan kabupaten/kota, dan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS, membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.
âPantauan kita di 14 provinsi, baru sebagian yang sudah ada tim pencegahan fraud di daerah. Itu pun belum efektif, karena baru sebatas SK sehingga belum bisa menjalankan kegiatan. Tak didukung anggaran dan SDM,â kata Aktivis ICW ini. (Joni Aswira Putra dan Erick Tanjung)
0 Response to "Jangan Lengah Memantau Daerah"
Posting Komentar