Batas Akhir Pendaftaran Parpol Tanggal 16 Oktober
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -â âKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak tegas kepada para partai politik dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. KPU tidak akan mentoleransi kepada parpol yang melewati batas pendaftaran.
Komisioner KPU, Viryan mengatakan, KPU hanya akan melayani parpol pendaftar calon peserta Pemilu 2019 sampai tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Apabila ada parpol yang melewati waktu tersebut saat mendaftar maka dianggap tidak daftar.
Baca: Wartawannya Meninggal Dunia Karena Kelebihan Kerja, Pimpinan NHK Minta Maaf
"Tidak mendaftar (kalau lewat batas waktu)," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Viryan menuturkan, apabila ada parpol âyang belum lengkap sebelum tanggal 16 Oktober maka pihaknya memberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun jika daftar lewat dari tanggal yang telah ditentukan maka dianggap tidak ikut dalam Pemilu 2017.
"âTidak ada toleransi untuk dilengkapi, ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal," tuturnya.
Baca: Purwati Berpisah dengan Monica Sejak Umur 3 Bulan
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) âtelah membuka masa pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum 2019. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dibuka mulai Selasa (3/10/2017).
"Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari hingga 16 Oktober 2017. Pendaftaran dibuka Selasa 3 Oktober 2017 dan ditutup Senin 16 Oktober 2017," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Senin (2/10/2017).
Wahyu menuturkan, selama empat belas hari masa pendaftaran, KPU akan melayani pendaftaran parpol calon peserta pemilu âmulai pukul 08.00 WIB. Menurutnya, pendaftaran setiap harinya sampai hari ketiga belas ditutup pukul 16.00 WIB.â
"Pada hari keempat belas pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB," ucap Wahyu.
0 Response to "Batas Akhir Pendaftaran Parpol Tanggal 16 Oktober"
Posting Komentar