Ngotot Tidak Bersalah, Bupati Rita Siap Gugat KPK

Ngotot Tidak Bersalah, Bupati Rita Siap Gugat KPK

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga langsung ditahan di Rumah Tahanan ‎Kelas I Jakarta Timur cabang KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan inti plasma kelapa Sawit.

Namun, sebelum ditahan Rita mengaku tidak bersalah dan siap menggugat KPK melalui gugatan praperadilan.

‎"Intinya saya merasa bahwa apa yang dituduhkan dalam sprindik tersebut, saya masih punya peluang untuk membela diri," kata Rita di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu menganggap langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka terlalu tergesa-gesa.

Dalam kasus ini, Rita dijerat pasal berlapis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. 

‎"Kami Insya Allah akan melakukan praperadilan. Karena menurut saya pribadi proses penetapan saya sangat cepat, tergesa-gesa dan terburu-buru," kata Rita. 

Dalam kasus ini, Rita dijerat dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001.

Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.

 

 

 

 

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ngotot Tidak Bersalah, Bupati Rita Siap Gugat KPK"

Posting Komentar