Beli Emas Batangan, Sekarang Ada Pajaknya

Beli Emas Batangan, Sekarang Ada Pajaknya


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik heboh dengan pengumuman yang terpampang di gerai-gerai penjualan emas batangan Logam Mulia.

Gerai-gerai milik PT Aneka Tambang itu memasang pengumuman: pembelian emasbatangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 2 Oktober 2017.

Besarnya: 0,45% bila pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika Anda tak memiliki NPWP, pungutan PPh-nya dua kali lipat yakni 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan konsumen.

Tak pelak, protes dan pertanyaan pun menguar dari banyak pihak. Pajak dianggap mencari-cari celah atas aset para wajib pajak, termasuk pemilik logam mulia.

Buru-buru, Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk Aprilandi Hidayat Setia, menjelaskan, pengumuman ini adalah penegasan Aneka Tambang atas aturan pemerintah atas pembelian emas batangan.

"Ini aturan lama yang kami tegaskan lagi karena banyak yang bertanya-tanya (perbedaaan perlakuan pajak)," tandas Aprilandi dikutip KONTAN.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan ini seharusnya tak jadi polemik. Aturan pajak dan penggunaan NPWP dalam penjualan emas logal mulia sudah ada sejak 2015.

"Periode 2 Oktober 2017 bukan dari DJP," tegas Hestu kepada KONTAN, Rabu (4/10)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beli Emas Batangan, Sekarang Ada Pajaknya"

Posting Komentar