Dalam Ruang Sidang Keluarga Korban Pasang Spanduk Minta Ican Dihukum Mati
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang berbeda dari biasanya, Rabu (4/10/2017).
Puluhan warga Kencong Kertapati keluarga dari Putri, bocah korban pembunuhan masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembanguntuk mengikuti jalannya persidangan atas terdakwa Ican Belut dan Andreas dengan agenda menghadirkannya saksi-saksi.
Sebelum sidang dimulai warga yang telah membawa spanduk terus menghujat terdakwa Ican Belut.
Keluarga korban meminta agar pria bertato tersebut agar dihukum mati atas perbuatannya.
"Matilah saja kau Ican. Pak jaksa berikan saja dia hukuman mati," teriak seorang keluarga sebelum sidang dimulai.
Baca: Nikita Mirzani Minta Maaf Pada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Dengan mengenakan kopiah sembari tangan terborgol kedua terdakwa masuk ke dalam ruang sidang.
Tak banyak kalimat yang keluar dari mulut kedua terdakwa dalam sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Subur Susetyo. Keduanya terus tertunduk lesu mendengarkan kesaksian dari Masud dan Sudarti nenek Putri.
"Setelah pulang dari berjualan istri saya bilang putri belum pulang ke rumah. Lalu saya mengajak warga untuk mencari keberadaan Putri setelah meminta petunjuk orang pintar," jelas Masud dimuka persidangan.
Ia mengatakan, dalam insiden berdarah pada Jumat (19/5/2017) awalnya masyarakat beserta keluarga korban tak mengetahui bahwa terdakwa Ican Belut lah predator yang tega memperkosa hingga membunuh Putri memasukkannya ke dalam karung.
0 Response to "Dalam Ruang Sidang Keluarga Korban Pasang Spanduk Minta Ican Dihukum Mati"
Posting Komentar