Dari 73 Partai Politik Terdaftar di Kemenkumham, Baru 30 Partai Aktif Isi SIPOL

Dari 73 Partai Politik Terdaftar di Kemenkumham, Baru 30 Partai Aktif Isi SIPOL


Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum semua partai yang terdaftar di Kemenkumham mengisi‎ Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga hari keempat dibukanya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Sampai hari ini dari 73 partai yang terdaftar di Kemenkumham, sudah 30 partai yang menginput," kata komisioner KPU, Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Viryan menuturkan, dari 30 partai tersebut, partai nasional sebanyak 23 Parpol dan sisanya partai lokal di Aceh.

Baca: Pemerintah Janjikan PNS dan Rumah Untuk Kesejahteraan Atlet

Meski begitu, KPU mengapresiasi parpol yang aktif untuk mengisi SIPOL.

"‎30 parpol tersebut intens menginput, sebagian besar hampir selesai. Kita bisa memantau secara terus menerus, perkembangan itu kita ikuti," tuturnya.

Baca: Djarot Sebut Pulau C dan G Tadinya Milik Konglomerat dan Anak Orang Besar

Masih kata Viryan, setiap hari masih banyak kader partai politik yang mengunjungi help desk untuk menanyakan kesulitan yang dihadapi.

"Apabila mereka alami kesulitan, mereka datang ke kita," tuturnya.

‎Pengisian SIPOL sifatnya wajib bagi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Baca: Villa Di Puncak Ini Jadi Menyeramkan Setelah Pemiliknya Meninggal Dunia

Apabila Parpol tidak bisa melengakapi data di SIPOL maka dokumen yang harus diserahkan ke KPU tidak akan terprint.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dari 73 Partai Politik Terdaftar di Kemenkumham, Baru 30 Partai Aktif Isi SIPOL"

Posting Komentar