Dari 73 Partai Politik Terdaftar di Kemenkumham, Baru 30 Partai Aktif Isi SIPOL
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum semua partai yang terdaftar di Kemenkumham mengisiâ Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga hari keempat dibukanya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Sampai hari ini dari 73 partai yang terdaftar di Kemenkumham, sudah 30 partai yang menginput," kata komisioner KPU, Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Viryan menuturkan, dari 30 partai tersebut, partai nasional sebanyak 23 Parpol dan sisanya partai lokal di Aceh.
Baca: Pemerintah Janjikan PNS dan Rumah Untuk Kesejahteraan Atlet
Meski begitu, KPU mengapresiasi parpol yang aktif untuk mengisi SIPOL.
"â30 parpol tersebut intens menginput, sebagian besar hampir selesai. Kita bisa memantau secara terus menerus, perkembangan itu kita ikuti," tuturnya.
Baca: Djarot Sebut Pulau C dan G Tadinya Milik Konglomerat dan Anak Orang Besar
Masih kata Viryan, setiap hari masih banyak kader partai politik yang mengunjungi help desk untuk menanyakan kesulitan yang dihadapi.
"Apabila mereka alami kesulitan, mereka datang ke kita," tuturnya.
âPengisian SIPOL sifatnya wajib bagi partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Baca: Villa Di Puncak Ini Jadi Menyeramkan Setelah Pemiliknya Meninggal Dunia
Apabila Parpol tidak bisa melengakapi data di SIPOL maka dokumen yang harus diserahkan ke KPU tidak akan terprint.
0 Response to "Dari 73 Partai Politik Terdaftar di Kemenkumham, Baru 30 Partai Aktif Isi SIPOL"
Posting Komentar