Dewan Pengawas BPJS Masuk Radar Pemeriksaan KPK

Dewan Pengawas BPJS Masuk Radar Pemeriksaan KPK


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Dewan Pengawas BPJS, Wahyuddin Bagenda‎ masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/11/2017).

Sedianya, Wahyuddin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus megakorupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardja (ASS).

"Yang bersangkutan (Wahyuddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.‎

Selain Wahyuddin, lanjut Febri, penyidik juga memanggil tiga saksi lain yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, karyawan PT Softorb Tenchnology Indonesia Dudy Susanto, dan seorang pengacara Aby Hartanto.

Baca: Politisi yang Terkait Mata-mata China Pernah Kerja di Senat Australia

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama, ASS," tambah Febri.

Diketahui KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dewan Pengawas BPJS Masuk Radar Pemeriksaan KPK"

Posting Komentar