Eggi Sudjana: Kalau Anies Baswedan Tidak Konsisten Menolak Reklamasi, Saya Lawan Dia!

Eggi Sudjana: Kalau Anies Baswedan Tidak Konsisten Menolak Reklamasi, Saya Lawan Dia!


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana meminta pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk menepati janjinya menolak kelanjutan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Eggi meminta pasangan Anies-Sandi untuk konsisten pada janjinya mengingat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) reklamasi.

"Buat Anies-Sandi saya ingatkan dengan keras, karena saya melihat sekarang reklamasi moratoriumnya dicabut. Nah, saya ingat sekali omongan Anies didalam kampanye dan dialog TV, tidak memperbolehkan reklamasi. Semua dengar kan?" ujar Eggi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Kuasa hukum Rizieq Shihab ini mengancam akan membuat gerakan perlawanan jika Anies-Sandi tidak mampu menghentikan proses reklamasi.

"Nah kalau itu gak selesai, saya kecam Anies. Saya lawan dia, saya bikin gerakan untuk melawan dia, karena dia gak konsisten. Dia harus konsisten. Dia berani enggak melawan kebijakan pemerintahan pusat yang mencabut itu," tegas Eggi.

Baca: Akankah Anies Baswedan-Sandiaga Uno Konsisten dengan Janjinya Menolak Reklamasi?

Eggi mengaku pesimis terhadap sikap yang diambil oleh Anies-Sandi.

Dirinya melihat gelagat keduanya akan pasif dalam melakukan perlawanan terhadap reklamasi.

"Kalau lihat gelagatnya diam gini, diduga bisa gak mampu. Makanya kita lihat nanti," tambah Eggi.

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan bahwa Menko Maritim Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca: Amien Rais: Reklamasi Teluk Jakarta untuk Kepentingan China bukan untuk Rakyat Indonesia

Luhut berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Atas dasar itu, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).

Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eggi Sudjana: Kalau Anies Baswedan Tidak Konsisten Menolak Reklamasi, Saya Lawan Dia!"

Posting Komentar