Kasus Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa 23 Saksi di Polres Kutai Kartanegara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 23 orang sakit di Polres Kutai Kertanegara, hari ini Rabu (4/10/2017).
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang disidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan saksi-saksi itu diantaranya ialah Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya.
Baca: Gara-gara Pintu Rumah, Ibu Ini Tewas Setelah Duel Dengan Tetangga
"Termasuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta juga kami periksa," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan pemeriksaan pada para saksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara Bupati Rita.
KPK juga mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap Bupati Rita.
Baca: Ini Uniknya Gunung Agung dan Gunung Sinabung yang Berstatus Awas
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
0 Response to "Kasus Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa 23 Saksi di Polres Kutai Kartanegara"
Posting Komentar