Kasus Dugaan Korupsi Crane Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Pelindo Dilanjutkan Lagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) atau mobile crane di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino). Dia sendiri sudah menyangdang status tersangka sejak 2015. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan anak buahnya, Ferialdy Noerlan.
Namun usai diperiksa tadi, Ferialdy enggan menceritakan materi pemeriksaan penyidik secara detil. "Sama saja, saya lengkapi saja," ucapnya sekeluarnya dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10).
Kasus ini sempat mencuat lantaran penyelidikan panitia khusus angket DPR RI. Kala itu pansus menemukan potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp 4,08 triliun. Â
Baca: Lift Mati, Tangga Dipenuhi Asap, Penyelamatan Korban Kebakaran Cinere Bellevue Mall Dramatis!
Baca: Pengelola 41 Gedung di Jl Sudirman Minta Terkoneksi dengan MRT, Mana Saja yang Sudah Disetujui?
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah bilang saksi untuk RJ Lino hari ini diperiksa penyidik untuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan.
"KPKÂ masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Sampai sekarang sekitar 60 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta," tuturnya.
Ia melanjutkan, secara paralel proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut.
Reporter: Teodosius DominaÂ
Â
0 Response to "Kasus Dugaan Korupsi Crane Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Pelindo Dilanjutkan Lagi"
Posting Komentar