Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif di Jambi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
"Ada 4 penetapan tersangka. 4 itu terkait pengadaan tangki pendam fiktif di Jambi oleh PT Dok," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Baca: Lulung: Seluruh Anggota Dewan Tak Setuju Kontribusi Tambahan 15 Persen
Korupsi tersebut dalam pekerjaan pembuatan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi tahun 2010 dengan nilai proyek nilai sebesar Rp179.928.141.879.
Kasus ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai sebesar Rp179.928.141.879.
Baca: GMPG Sebut Revitalisasi Golkar Bantu Amankan Kepentingan Setya Novanto
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.963.725 dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd.
Baca: Audit Internal TNI Soal Heli AW101 Dipertanyakan
0 Response to "Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif di Jambi"
Posting Komentar