Laporkan 10 Media Online, Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro

Laporkan 10 Media Online, Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan 10 media online.

Dhani, yang masih berstatus saksi mengatakan, ada 11 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke. Sebelum fitnah ini diperiksa, saya mengumpulkan bukti-bukti lengkapnya admin," kata Dhani usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Dhani juga menyampaikan, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dhani di Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).

Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Herdarsam, saat Dhani melaporkan 10 media itu, kemudian diarahkan ke Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Sebenarnya masalah teknis saja, jadi masalah teknis. Karena kebetulan pada saat kita di Bareksrim kami buat laporan itu kan harus kordinasi dengan siber, karena waktu siber tidak ada jadi masuknya ke pidana umum dulu," kata Hendarsam.

Dhani menambahkan, dirinya akan membuat laporan dalam kasus yang sama ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (9/10) pekan depan.

"Iya benar, dua laporan yang satu ke umum, yang satu nanti kami ke krimsus," kata Dhani.

Dhani telah melaporkan 10 media online. Menurut suami Mulan Jameela itu, media tersebut diduga memuat berita hoax tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.

Sepuluh media online yang dilaporkan Dhani yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.

Dua media online daerah yang turut dilaporkan yakni radarcirebon.com dan fajar.co.id.

Laporan Dhani telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.

Sejumlah media tersebut dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Laporkan 10 Media Online, Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro"

Posting Komentar