Pemanfaatan Senjata oleh Polri Diatur secara Universal dan Ketentuan Keamanan Nasional

Pemanfaatan Senjata oleh Polri Diatur secara Universal dan Ketentuan Keamanan Nasional


TRIBUNNERS - Pernyataan Drajat Wibowo yang menyatakan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan dalam pemanfaatan senjata untuk penegakan hukum beberapa waktu lalu mencerminkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami konteks penegakan hukum dan pemolisian.

Basis pijakan analisisnya hanya bersumber dari UU No. 2/2002 yang tidak secara eksplisit menegaskan pemanfaatan senjata api dalam penegakan hukum.

Padahal jika dibaca lebih jauh, tugas dan fungsi dari Polri sebagaimana dijelaskan dalam UU polri khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 memiliki cakupan yang luas dalam konteks keamanan dalam negeri.

Yang mana penegasan dari hal tersebut berimplikasi pada pemenuhan persenjataan untuk polri dengan kategori senjata melumpuhkan dalam memastikan terselenggaranya keamanan dan ketertiban oleh. Polisi umum, reskrim, polantas dan juga intelijen keamanan.

Sementara penggunaan senjata standar militer terbatas yang berkaitan dengan ancaman keamanan dalam negeri dengan intensitas tinggi seperti terorisme, gangguan kelompok bersenjata, serta penyelenggaraan tertib sosial sebagai bagian dari efek konflik sosial yang berkembang yang mana Brimob Polri dan juga Densus 88 AT menjadi unit di Polri yang bertanggung jawab untuk hal tersebut.

Oleh karena itu, Penggunaan senjata oleh polisi untuk pelaku kejahatan, harus dipandang sebagai upaya melindungi hak hidup masyarakat secara keseluruhan sebagaimana ada dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia.

Tindakan yang mengancam hidup polisi sebagai penegak hukum, harus dilihat sebagai ancaman terhadap stabilitas masyarakat secara keseluruhan, mengingat aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam perlindungan hak hidup, kebebasan dan keamanan orang.

Oleh karena itu, polisi berhak menggunakan senjata, namun yang bersifat melumpuhkan, sehingga dalam pelaksanaannya polisi menggunakan senjata laras pendek.

Akan halnya Brimob dan juga Densus 88 AT adalah masuk kualifikasi para-militer, sehingga senjatanya bisa menggunakan laras panjang.

Betapapun UU Kepolisian tidak menyebutkan secara rinci mengenai penggunaan senjata oleh aparat penegak hukum (Polri), bukan berarti negara kita tidak mengatur hal ini.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemanfaatan Senjata oleh Polri Diatur secara Universal dan Ketentuan Keamanan Nasional"

Posting Komentar