Polisi Jelaskan Masing-masing Peran Para Tersangka Kasus Pesta Gay di Harmoni

Polisi Jelaskan Masing-masing Peran Para Tersangka Kasus Pesta Gay di Harmoni


Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan 6 tersangka dalam penggerebekan tempat Spa di bilangan Harmoni Jakarta Pusat.

"Kita telah tetapkan 6 orang tersangka, dan ada satu yang berinisial HI masih DPO. Para tersangka berinisial GG, GCMP, NA, TS dan KAN. Kelimanya dilakukan penahanan,"ucap Argo.

Pada konferensi pers yang dilakukan di aula Polres Jakarta Pusat pada Sabtu (7/10/2017), Argo menjelaskan peranan masing-masing keenam tersangka pada kasus Pornografi.

Pertama, GG, menjabat sebagai Pemilik T 1 Sauna. Kedua, HI (Dalam Pencarian).

Ketiga, GCMO, menjabat sebagai penanggung jawab Terhadap T 1 Sauna, tugasnya adalah mengawasi operasional T 1 Sauna.

Keempat, NS, sebagai kasir di T 1 Sauna, tugasnya adalah menerima uang dari pengunjung, memberikan kunci loker ke pengunjung.

Kelima, TS, bertugas sebagai admin yang bertugas mencatat keluar masuk uang R1 Sauna.

Keenam, KN, karyawan T1 Sauna, yang bertugas sebagai memberikan handuk kepada pengunjung, memberikan kondom, memberikan pelicin, menjual peralatan seks sesama jenis.

Ia mengatakan kelompok ini menggunakan tempat spa sebagai kamuflase.

"Tempat Spa ini bisa masuk sendirian, bisa masuk juga pasangan. Masuknya 165 ribu yang kemudian mendapatkan kondom dan minyak pelumas. Artinya di situ ada kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan," kata Argo.

Lanjutnya, para pemilik tempat Spa juga melanggar UU Pornografi pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No.44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dan terancam 6 tahun penjara.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Jelaskan Masing-masing Peran Para Tersangka Kasus Pesta Gay di Harmoni"

Posting Komentar