Pria yang Sudah Dipenjara 23 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Hakim Ternyata Salah Jatuhi Hukuman
TRIBUNNEWS.COM, CHICAGO - Dikelilingi kilatan cahaya kamera dari banyak wartawan dan para pendukungnya, Lamonte McIntyre memeluk ibunya dengan erat.
Momen itu menjadi kali pertama bagi McIntyr setelah dia menjadi orang bebas.
Selama 23 tahun terakhir, pria berusia 41 tahun itu mendekam di balik jeruji besi, untuk sebuah perbuatan yang tak pernah dilakukannya.
Baca: Belum Punya E-KTP, Bisakah Daftar Kartu SIM Prabayar?
Warga Kansas, Amerika Serikat itu mendapat vonis penjara untuk tuduhan pembunuhan ganda, yang belakangan ini diketahui keliru.
Dia dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari separuh masa hidupnya di dalam sel penjara.
Untuk perbuatan yang tak pernah dilakukannya itu, McIntyre dijatuhi vonis dua hukuman seumur hidup.
Kelompok pemantau ketidakadilan mengatakan, kata-kata pertama yang keluar dari mulut McIntyre saat dibebaskan adalah, "luar biasa."
McIntyre dihukum saat berusia 17 tahun atas kesaksian saksi yang menyebut dia melakukan kejahatan itu.
Namun, Jaksa tidak memberikan bukti atau motif fisik untuk mengaitkannya dengan pembunuhan di tahun 1994 itu.
0 Response to "Pria yang Sudah Dipenjara 23 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Hakim Ternyata Salah Jatuhi Hukuman"
Posting Komentar