Satu Saksi di Sidang Axel Matthew Thomas Batal Masuk Ruang Sidang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus narkotika, pihak terdakwa Axel Matthew Thomas yakni putra Jeremy Thomas berniat mengajukan dua orang saksi ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2017).
Namun, satu dari dua saksi tersebut batal masuk ke ruang sidang.
Saksi tersebut adalah Kusri Nurjannah atau Nci, asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman pasangan Jeremy dan Ina Thomas.
"Saksi tidak membawa kartu identitas, karena kartu identitasnya ada di kampung (halaman)," kata Amin Zakaria, pengacara Axel Matthew Thomas, di ruang sidang.
Pernyataan Amin sempat berbuntut teguran dari Hakim Ketua, RA Suharni.
"Bagaimana bisa, kita mendengarkan orang yang tidak memiliki identitas? (Persidangan) ini bukan main-main," ucap Hakim Ketua.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan saksi ahli yakni Djisman Samosir.
Djisman diminta menjadi saksi ahli di bidang hukum pidana.
Setelah disumpah, Djisman pun menjawab pertanyaan dari pengacara Axel Matthew dan Jaksa Penuntut Umum.
0 Response to "Satu Saksi di Sidang Axel Matthew Thomas Batal Masuk Ruang Sidang"
Posting Komentar