Tanggapan Mantan Hakim MK tentang Hukuman Mati
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan âmenegaskan hukuman mati tidak pernah dapat menanggulangi kejahatan. Hal tersebut diungkapkan Maruarar dalam diskusi memperingati hari anti hukuman mati dunia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2017).
Ia mengatakan, selama masih ada keuntungan terhadap kejahatan, ancaman terhadap kejahatan yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanaâ tidak akan berpengaruh signifikan.
"Menganggap hukuman mati membuat keder, padahal tidak," katanya.
Karena itu, rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini berpendapat, pemberlakuan hukuman mati âperlu dimortorium.
Menurutnya dalam menerapkan hukuman, harus dilihat filosofi bernegara yang sesuai dengan Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa.
Baca: Angkasa Pura I Inisiasi Pariwisata Terintegrasi Se-Solo Raya
Baca: Awal Pekan Depan Rupiah Diperkirakan Masih Akan Melemah
â"Orang merasa puas dengan hukuman mati padahal hukuman mati melegitimas terhadap kekerasan. Ini probelem penting dalam filosofi bernegara," pungkasnya.
Untuk diketahui pemerintahan Joko Widodo terbilang sering dalam menerapkan hukuman mati. Sejak menjabat 2014 lalu, pemerintah Jokowi sudah mengeksekusi 18 terpidana mati.
Sementara selama 10 pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono , 16 orang yang dieksekusi.
0 Response to "Tanggapan Mantan Hakim MK tentang Hukuman Mati"
Posting Komentar