Transaksi Suap Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap, pasca-operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10/2017) malam.
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, sekaligus ibunda Aditya.
Baca: Mortir Ditemukan Warga Saat Menggali Kuburan
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa ada kode atau sandi khusus yang digunakan kedua tersangka dalam bertransaksi.
"Kode yang digunakan mereka, mohon maaf, 'pengajian'. Seperti, 'kapan pengajiannya?', 'tempat di mana'. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
KPK kemudian menelusuri bahwa kode itu merupakan kode atau sandi khusus untuk janji bertemu dan bertransaksi. Lembaga antirasuah itu pun segera melakukan OTT.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta). Laode mengungkapkan bahwa uang tersebut didapat KPK dari dua tempat berbeda.
Dalam operasi tangkap tangan di sebuah kamar hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, KPK mengamankan uang 30.000 dollar Singapura dalam amplop putih dan 23.000 dollar Singapura dalam amplop coklat. Kamar hotel itu merupakan tempat Sudiwardono menginap.
Baca: PDI Perjuangan Berikan Perhatian terhadap Suara di Jawa Barat
0 Response to "Transaksi Suap Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian"
Posting Komentar