YLKI Menilai Insiden Ledakan Gudang LPG di Tangerang Masuk Pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus meledaknya gudang gas di Perumahan Karang Tengah Permai, Tangerang masuk ranah pidana.
Untuk itu, YLKI meminta penanganan kasus tersebut berada pada pihak kepolisian.
âKalau pengoplosan, secara hukum masuk wilayah pidana. Polisi yang harus mengusut kasus tersebut,â kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca: BPK RI Bentuk Tim Untuk Periksa Laporang Keuangan KPK
Tulus berharap, polisi segera menindaklanjuti kasus itu. Apalagi, ledakan tersebut sempat menimbulkan kebakaran dan sangat membahayakan jiwa.
âTetapi memang tidak hanya polisi. Pemda juga harus bertanggung jawab, karena LPG 3 kg adalah barang bersubsidi," kata Tulus.
Sementara terkait Pertamina, Tulus berpendapat bahwa kasus pengoplosan tersebut berada di luar domain Pertamina.
Pasalnya, untuk pengawasan, kewenangan Pertamina tidak sampai pada tataran pengecer. Bahkan, kata Tulus, sebenarnya kewenangan Pertamina hanya sampai depo.
"Yang bisa dilakukan Pertamina adalah bersikap tegas terhadap para mitra bisnisnya. Jika terdapat di antara mitra yang berbuat curang, Pertamina harus memberi hukuman," kata Tulus.
Baca: Korut diminta hentikan hukuman pada anak karena pandangan politik orang tua
0 Response to "YLKI Menilai Insiden Ledakan Gudang LPG di Tangerang Masuk Pidana"
Posting Komentar