92 Ribu Narapidana Dapat Remisi, Negara Hemat Rp102 Miliar

92 Ribu Narapidana Dapat Remisi, Negara Hemat Rp102 Miliar

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada 92.816 orang narapidana yang ada di seluruh Indonesia pada HUT RI ke-72. Menurut Yasonna pemberian remisi tersebut membawa pengaruh poaitif bagi keuangan negara.

"Dengan pemberian remisi Tahun 2017, negara bisa berhemat Rp102 Miliar. Bisa dibayangkan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal yang lain," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Menurut Yasonna, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia saat ini mencapai 226.143 orang per tanggal 14 Agustus 2017. Karena itu dengan dibebaskannya 2.444 narapidana pasca mendapatkan remisi, ikut meringankan beban anggaran negara.

"Pemberian remisi juga bisa menstabilkan dan merubah perilaku para narapidana untuk bisa menjadi lebih baik dan bisa berguna di lingkungan masyarakat," katanya.

Kader PDI Perjuangan yang kini duduk di pemerintahan tersebut juga mengatakan pemberian remisi kali ini dilakukan secara online. Tujuannya adalah untuk menata ketaatan dan kedisiplinan, serta peran aktif warga binaan dalam kegiatan program pembinaan masyarakat di dalam lapas.

"Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah melalui e-gov di mana semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas," kata Yasonna.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "92 Ribu Narapidana Dapat Remisi, Negara Hemat Rp102 Miliar"

Posting Komentar