Ahok Bisa Dapat Remisi 15 Hari Jika Ikuti Program Ini

Ahok Bisa Dapat Remisi 15 Hari Jika Ikuti Program Ini


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat belum bisa mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) di HUT RI yang ke-72 di tahun ini.

Alpan selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta menyatakan remisi baru bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

"Ahok ini kan ditahan bulan Mei, belum sampai 6 bulan apabila dihitung sampai saat ini. Jadi belum bisa mendapatakan remisi," ucap Alpan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).

Namun, sambung Alpan, Ahok berkesempatan untuk mendapatkan remisi keagamaan selama 15 hari apabila mengikuti program tersebut di dalam tahanan.

"Kan Pak Ahok beragama Nasrani, mudah-mudahan ada remisi keagamaan, kalau dia datang Insya Allah dapat remisi 15 hari. Setelah memasuki masa tahanan 6 bulan baru dapat remisi 1 bulan," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pemberian remisi berdasarkan Keppres RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, diberikan maksimal 6 bulan kepada para narapidana.

Sistem durasi diberikan secara berkelanjutan apabila seorang narapidana telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

"Keppres itu mengatur besaran remisinya. Kalau sudah 6 bulan menjalani pidana, besarannya 1 bulan. Kalau sudah 12 bulan ke atas, dapatnya 2 bulan. Lalu tahun ke dua masa tahanan, dapatnya 3 bulan. Begitu selanjutnya," ungkap Alpan. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Bisa Dapat Remisi 15 Hari Jika Ikuti Program Ini"

Posting Komentar