Berkas Lengkap, Putra Jeremy Thomas Segera Disidang
Suara.com - Berkas perkara putra artis Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dalam kasus penyeludupan pil Happy Five, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi juga telah melimpahkan penahanan Axel dan barang bukti terkait kasus psikotropika itu ke Kejaksaan Tangerang, Banten.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Kalau sudah dinyatakan lengkap, itu sebagai tanggungjawab penyidik untuk tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2017).
Menurut Argo, polisi telah menyerahkan kepada kejaksaan perihal jadwal persidangan yang akan dijalani Axel, setelah status kasus tersebut ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan.
"Kami terserah jaksa ya. Nanti dilihat bagaimana penilaian mereka. Tentunya kalau nanti menurut Jaksa ada kekurangan, secepatnya akan kami lengkapi," terangnya.
Argo mengungkapkan, kesehatan Axel dalam kondisi baik selama mendekam dalam bilik rumah tahanan Polda Metro Jaya. Axel rutin diperiksa oleh tim dokter.
"Kondisinya baik. Kan kami ada dokter. Setiap hari diperiksa dokter ya," katanya.
Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Melalui pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.
Terkait kasus itu, polisi telah mengantongi alat bukti yakni bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel.
Selain itu, polisi juga sudah mengantongi keterangan Axel yang mengakui memesan dan mentransfer uang terkait pil Happy Five yang diselundupkan dalam kotak obat.
0 Response to "Berkas Lengkap, Putra Jeremy Thomas Segera Disidang"
Posting Komentar