Dimiskinkan, KPK Siapkan Pasal Pencucian Uang untuk Dirjen Hubla Kemenhub
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memiskinkan Antonius Tonny Budiono (ATB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla), tersangka suap proyek, diantaranya pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan bahkan sudah âmenyiapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Antonius Tonny Budiono.
Antonius Tonny Budiono diduga menerima suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar. Uang tersebut disinyalir tak hanya bersumber dari proyek di Pelabuhan Tanjung Mas, tetapi juga pr oyek lain di Ditjen Hubla Kemenhub tahun 2016-2017.
Baca:Cerita Mistis Evakuasi Pendaki di Gunung Dempo, 3 Orang Misterius Mengajak Minum Air Belerang
"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan, termasuk nanti ke perusahaannya," terang Basaria, Kamis (24/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria melanjutkan selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Antonius Tonny Budiono pihaknya juga membuka peluang menjerat PT Adhi Guna dengan pidana korporasi. Terlebih, perusahaan pengerukan itu diduga memberi upeti besar ke Antonius Tonny Budiono.
"Kalau ada keterlibatan perusahana kita pidanakan juga. Tapi sabar butuh proses, ini tidal bisa langsung hari ini," tuturnya.
Basaria menambahkan tahun ini, seluruh unsur pimpinan KPK telah sepakat bakal menggunakan UU TPPU ke setiap tersangka, bila memenuhi unsur-unsur dalam aturan itu.Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih.
"Kami sepakat khusus 2017 setiap tipikor oleh KPK, kami akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," singkatnya.
0 Response to "Dimiskinkan, KPK Siapkan Pasal Pencucian Uang untuk Dirjen Hubla Kemenhub"
Posting Komentar