Mengejutkan! Qatar Keluarkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Mengejutkan! Qatar Keluarkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Suara.com - Salah satu negara di kawasan Timur Tengah, Qatar mengejutkan dunia internasional dengan mengeluarkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga. Bahkan UU ini akan diberlakukan untuk pekerja asing.

Bukan UU ini juga berlaku luas untuk juru masak, petugas kebersihan dan pengasuh anak khusus di sektor domestik.

Kantor Berita Qatar, QNA menyebutkan ada puluhan ribu pekerja rumah tangga di seluruh negeri. Dalam aturan baru ini, pekerja rumah tangga asing hanya boleh dipekerjakan maksimal 10 jam perhari. Mereka mendapatkan waktu istirahat untuk istirahat serta makan. Mereka juga harus diberi pesangon tingga minggu pada akhir kontrak.

Pekerja rumah tangga ini juga dibatasi dari usia 18 sampai 60 taun. Mereka mendapatkan hak cuti tahunan. Majikan juga diwajibkan memberikan tunjangan kesehatan dan makan untuk pekerjanya.

Kebanyakan PRT di Qatar datang dari Filipina, Asia Selatan dan Afrika Timur. Reuters menyebutkan peraturan ini adalah pertama kali di negara Timur Tengah.

Qatar bertekad untuk menunjukkan bahwa pihaknya benar-benar menangani masalah eksploitasi pekerja pada saat negara itu sedang mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah kejuaraan sepak bola Piala Dunia 2022.

Sebenarnya UU ini keluar pascabanyak desakan dari kelompok HAM internasional yang menyoroti soal PRT tak layak di kawasan Timur Tengah. Protes utamanya sering dilayangkan Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International. Qatar menjadi sorotan karena banyak mempekerjakan buruh konstruksi dan domestik secara tak layak.

Di Indonesia, UU Pekerja Rumah Tangga masih dalam proses usulan rancangan ke DPR. RUU ini pernah masuk prolegnas di DPR, namun di masa pemerintahan Joko Widodo tidak lagi dibahas. (QNA/Reuters)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengejutkan! Qatar Keluarkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga"

Posting Komentar