Dua Aset Tersangka Kasus Suap BPK Diperiksa KPK
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset dua tersangka, tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPKÂ RI, terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
Dua tersangka itu, yakni Rochmadi Saptogiri (RSG) selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI dan Ali Sadli (ALS) selaku Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI.
"Jadi, kami sudah mulai masuk ke sana untuk melihat lebih jauh konstruksi besar atau rangkaian besar dari kasus ini karena keseimbangan kekayaan dengan penghasilan sah seperti diatur di UU Tindak Pidana Korupsi, itu juga menjadi salah satu informasi penting yang kami gali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Terkait kasus tersebut, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, didakwa memberikan suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. [Antara]
0 Response to "Dua Aset Tersangka Kasus Suap BPK Diperiksa KPK"
Posting Komentar