Jadi Tersangka, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Titip Uang di KPK
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan PT Duta Graha Indah yang sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Menanggapi penetapan tersangka tersebut PT NKE menitipkan sejumlah uang sebagai jaminan.
"Benar (ada penitipan uang). Jadi setelah dicek ke penyidik ada penitipan. Jadi pengembalian atau penitipan uang dari PT DGI kepada KPK karena sedang ada proses hukum saat ini yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Menurut Febri, uang yang dititipkan oleh perusahaan yang dulunya milik Muhammad Nazaruddin tersebut sekitar Rp15 miliar. Uang tersebut, digunakan sebagai jaminan apabila dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti, PT NKE dinyatakan bersalah dan harus membayar kerugian keuangan negara. Namun, sebenarnya kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut senilai Rp25 miliar.
"Tentu saja penitipan ini jadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas nanti. Setelah putusan barulah nanti ditentukan eksekusi yang dilakukan itu kerugian keuangan negaranya itu berapa. Fix nilai kerugian keuangan negaranya itu akan ditentukan oleh putusan hakim nantinya. Dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan itu juga ditentukan putusan hakim," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan uang yang tersebut terkait dengan penangan perkara yang melibatkan PT DGI.
Diketahui, dalam surat Nomor: J013/S.368/NKE/08.17 yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia tanggal 4 Agustus 2017 lalu, PT NKE menyebutkan adanya uang yang dititipkan kepada KPK tersebut. Surat tersebut untuk menjawab surat Nomor:S-04243/ BEl.PP1/08.2017 yang dikirim tanggal 3 Agustus 2017 kepada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, mengenai permintaan penjelasan atas beberapa hal terkait ditetapkannya PT NKE Tbk, sebagai tersangka kasus korupsi.
"Pada bulan Juli 2017 atas pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Perseroan sebagai tersangka. Tindak lanjut dari penetapan status tersebut, KPK telah memanggil susunan manajemen saat ini untuk memberikan keterangan dan informasi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan kepada Perseroan menghasilkan beberapa poin seperti jumlah potensi kerugian Negara. Sebagai komitmen Perseroan dalam menuntaskan permasalahan ini, Perseroan telah menitipkan sejumlah uang kepada KPK sebagai jaminan kepada KPK jika nanti dari keputusan Pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," bunyi surat PT NKE Tbk, tersebut.
0 Response to "Jadi Tersangka, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Titip Uang di KPK"
Posting Komentar