Kasus Pembakaran Seorang Pria di Bekasi, Polri: Jangan Main Hakim Sendiri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri dalam menyikapi masalah kriminal yang terjadi di lingkungannya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, masyarakat harusnya melaporkan kepada pihak kepolisian ketika terjadi perbuatan kriminal di sekitarnya.
"Di tingkat desa kita ada namanya Babinkamtibnas, jadi sebetulnya masyarakat paham kalau ada kejadian itu dia tinggal teriak dia pasti datang," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (7/8/2017).
Setyo mengatakan bahwa polisi akan selalu hadir ketika dibutuhkan masyarakat pada hal yang berhubungan dengan hukum.
"Telepon ke polisi. Kalaupun daerah itu luas, tapi tidak ada alasan bahwa polisi tidak hadir," tambah Setyo.
Seperti diketahui pada 1 Agustus lalu, warga mengeroyok dan membakar hidup-hidup pria berinisial MA pada sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
MA sehari-hari bekerja mencari barang bekas, termasuk amplifier, lalu direparasi di rumah dan dijual lagi setelah diperbaiki.
Ia dibakar karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
0 Response to "Kasus Pembakaran Seorang Pria di Bekasi, Polri: Jangan Main Hakim Sendiri"
Posting Komentar