Kata Ketua KPK Soal Remisi yang Diperoleh Terpidana Korupsi

Kata Ketua KPK Soal Remisi yang Diperoleh Terpidana Korupsi


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menilai narapidana kasus korupsi tidak layak dan berhak mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Semestinya koruptor enggak usah dikasih remisi ya," ucap Agus, Jumat (18/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui dari 400 nama yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2017, ada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan.

Nazaruddin mendapat remisi lima bulan. Sedangkan, Gayus enam bulan.

"Tapi kan soal remisi itu bukan kewenangan KPK, melainkan Kemenkumham," tambah Agus.

Sementara itu, ‎Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengklaim pemberian remisi untuk Gayus sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

"Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk 'justice collaborator' di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi," tuturnya.

Diketahui Gayus Tambunan kini menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035.

Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.

Sementara, M Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023.

Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunWisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVIdan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.(*)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kata Ketua KPK Soal Remisi yang Diperoleh Terpidana Korupsi"

Posting Komentar