KPK Dalami Kepemilikan Perusahaan Keponakan Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - âKPK fokus menuntaskan berkas perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami soal kepemilikan perusahaan yang pernah dipimpin oleh keponakan Setya Novanto, Â Pambudi.
âGuna menelusuri kepemilikan perusahaan itu, hari ini Jumat (18/8/2017) penyidik KPK memeriksa Amelia Kasih selaku notaris.
Baca: Fahri Hamzah Tanggapi Ucapan JK Soal Gedung Baru DPR
"Amelia Kasih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN.â Pada yang bersangkutan, penyidik mendalami soal aspek kepemilikan dari Murakabi," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang ikut menjadi peserta lelang proyek pengadaan e-KTP dalam konsorsium Murakabi dengan beberapa perusahaan lainnya.
Konsorsium Murakabi sendiri terdiri dari beberapa perusahaan seperti PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.
Baca: Golkar Putuskan Seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah yang Bertarung di Pilkada 2018 pada September
Oleh Andi Narogong alias Andi Agustinus, konsorsium Murakabi dipersiapkan sebagai konsorsium yang kalah dalam lelang dan memuluskan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.
âDalam korupsi e-KTP, Setya Novanto merupakan tersangka kelima dari enam tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Setya Novanto belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan.
Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.
0 Response to "KPK Dalami Kepemilikan Perusahaan Keponakan Setya Novanto"
Posting Komentar