KPK Kembalikan Rekening Penampung Gaji Milik Panitera PN Jakarta Selatan Tersangka Suap

KPK Kembalikan Rekening Penampung Gaji Milik Panitera PN Jakarta Selatan Tersangka Suap


Laporan wartawan Tribunnews.com, Thersesia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarmizi (TMZ) Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (23/8/2017) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini dilakukan atas status Tarmizi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Dalam kasus ini, ‎Tarmizi menerima suap Rp 425 juta dari pengacara dan Dirut PT ADI.

Baca: KPK Telisik Asal Usul Uang Suap Kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Uang diberikan secara tranfer dalam beberapa tahap.

Data tranfer menunjukan kedua pihak menyamarkan uang tranfer dengan kode untuk pelunasan pembelian tanah.

"Pemeriksaan pada TMZ lebih pada klarifikasi terkait dengan beberapa bukti awal termasuk juga ATM. Ketika kami cek, ada ATM untuk menampung gaji. Itu kami kembalikan ke tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017).

Febri menambahkan ke depan pihaknya akan terus menggali informasi dengan memeriksa saksi termasuk untuk mengetahui proses kewenangan sidang perkara pokoknya.

Meskipun perkara pokok menjadi kewenangan dari pengadilan.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK Kembalikan Rekening Penampung Gaji Milik Panitera PN Jakarta Selatan Tersangka Suap"

Posting Komentar