KPK Sita Rp 30 juta dan Sejumlah Mata Uang Asing Dari Rumah Ketua DPRD Kota Malang

KPK Sita Rp 30 juta dan Sejumlah Mata Uang Asing Dari Rumah Ketua DPRD Kota Malang


Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dari rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (MAW), Rabu (9/8/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan diduga uang tersebut terkait dengan dua kasus suap yang menjerat Arief Wicaksono sebagai tersangka di KPK.

"‎Saat menggeledah rumah dinas tersangka MAW, penyidik menyita uang dalam beberapa pecahan mata uang yaitu Rp 20 juta, SGD 955 dan RM 911," ujar Febri, Jumat (11/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Ketua DPRD Kota Malang Sandang Status Tersangka Dalam Dua Kasus Suap Berbeda di KPK

Seperti telah diketahui, Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima suap dari dua pihak berbeda.

Alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.

Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Sita Rp 30 juta dan Sejumlah Mata Uang Asing Dari Rumah Ketua DPRD Kota Malang"

Posting Komentar