KPK Tegaskan Tidak Pernah Sebut Johannes Marliem sebagai Saksi Kunci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorangâ menyatakan KPK tidak pernah menyebut Johannes Marliem sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Saut, Johannes sendirilah yang membuka diri kepada media bahwa dirinya memiliki barang bukti penting soal korupsi e-KTP.
"KPK tidak pernah membuka dia. Dia yang membuka dirinya sendiri. Kami tidak pernah membuka-buka, kan dia yang ngomong ke media," tegas Saut usai upacara bendera di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Saut melanjutkan Johannes sendiri yang bersedia diwawancarai oleh media hingga menyebut memiliki rekaman sebesar 500 GB menyangkut korupsi e-KTP.
Menurut Saut, mungkin saja Marliem benar meninggal karena bunuh diri. Ini lantaran saut merasa stres dan mendapat tekanan.
"Kalian tahu dari mana yang 500 GB, apa dari KPK? Enggak kan? Kami tidak pernah buka," ucap Saut.
Diketahui Johannes Marliem diketahui publik karena pada Jumat (12/8/2017) malam, dia tewas bunuh diri di kediamannya di Baverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat.
Atas meninggalnya Johannes, KPK menyebut itu tidak akan mengganggu proses penyidikan korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
Dalam proyek e-KTP, Johannes Marliem juga diduga telah diperkaya sebesar 14,8 juta dollar AS dan Rp 25,2 miliar.
Johannes disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Hingga kini penyebab kematian Johannes masih diragukan. Sejumlah pihak menduga tewasnya Marliem ada kaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang banyak melibatkan pejabat dan elit politik di Indonesia.
0 Response to "KPK Tegaskan Tidak Pernah Sebut Johannes Marliem sebagai Saksi Kunci"
Posting Komentar